JANJIMU.COM, – SOPPENG – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online jenis togel.
Kedua terduga masing-masing bernama JAFAR alias JAFA (52), berprofesi sebagai wiraswasta, dan ARYADI alias YADI (52), seorang tukang kayu. Keduanya diketahui berdomisili di Jalan Harun Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Harun Sewo, Kelurahan Bila.
Dari pengungkapan tersebut, tim URC Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung Aipda Jumaldi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam merek Vivo warna biru, satu akun judi online atas nama Juniorvip999 pada situs Sejahterabet, serta satu papan kayu yang dilengkapi kertas berisi catatan nomor togel yang diduga terkait aktivitas perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan dengan cara menerima pesanan nomor togel dari sejumlah masyarakat.
Pesanan tersebut kemudian disertai sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan. Aktivitas itu diduga dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Saat diamankan, JAFAR disebut mengakui telah menerima pesanan nomor togel dari masyarakat setempat. Dalam pemeriksaan awal, ia juga mengaku melakukan aktivitas tersebut bersama ARYADI.
Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, ARYADI diduga berperan sebagai pemilik akun situs judi online yang digunakan untuk memasang pesanan nomor togel dari masyarakat.
Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Soppeng guna mendalami peran masing-masing serta aktivitas perjudian online yang diduga dilakukan keduanya.






