Polres Pinrang Tanpa Kompromi 3,2 Kg Sabu Dimusnahkan

Berita, Kriminal, Narkoba45 Dilihat

JANJIMU.COM, – PINRANG – Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pinrang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., pemusnahan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram digelar di halaman Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, perwakilan Kejaksaan Negeri, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran lintas instansi ini menjadi simbol kuat transparansi sekaligus sinergitas dalam perang melawan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan panjang sejak akhir tahun 2025.

“Kasus ini berawal dari penangkapan pada 29 Desember 2025 di Jalan Poros Pinrang – Polman dengan barang bukti 6,03 gram. Setelah dilakukan pengembangan intensif, tim berhasil menemukan tiga paket besar sabu dengan total berat mencapai 3,18 kilogram,” jelasnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan metode pelarutan kimia, yakni dengan mencampurkan kristal sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi cairan pembersih lantai. Proses ini memastikan kandungan metampetamin hancur total dan tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Pinrang menegaskan, nilai dari sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Namun, menurutnya, nilai yang jauh lebih penting adalah dampak sosial yang berhasil dicegah.

“Ini bukan sekadar soal nilai rupiah. Dengan dimusnahkannya 3,2 kilogram sabu, kita telah menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Edy.

Apresiasi pun datang dari Pemerintah Kabupaten Pinrang. Wakil Bupati Sudirman Bungi menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata efektivitas kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Pinrang yang sebelumnya sempat berada di zona merah peredaran narkotika kini mulai bertransformasi ke zona hijau. Ini adalah kabar baik sekaligus harapan baru bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur Forkopimda yang hadir. Momen ini menegaskan kepastian hukum atas barang bukti sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Bumi Lasinrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *