Protes Gajinya Dipotong, Kepala SPPG Lalabata Bila 2 Berhentikan Karyawan, APH Diminta Usut

JANJIMU.COM, – SOPPENG – Polemik pemotongan honor dan pemberhentian sejumlah karyawan kembali mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalabata Bila 2 yang berlokasi di Jalan Kayangan, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Salah seorang karyawan, Wiryawan Anugrah, mengaku kecewa setelah mempertanyakan pemotongan gaji yang dialaminya. Ia mengaku justru diminta berhenti bekerja setelah mempertanyakan kebijakan tersebut.

Peristiwa itu mencuat setelah sejumlah karyawan yang bertugas di divisi pengolahan mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terkait pembayaran honor.

Menurut Wiryawan, dirinya bersama tujuh rekan kerja lainnya kemudian memilih berhenti bekerja sebagai bentuk solidaritas setelah salah seorang rekannya diberhentikan.

“Awalnya kami pertanyakan pemotongan gaji karena tidak ada informasi secara resmi sebelumnya. Tiba-tiba kami disuruh buat list pemberhentian. Di belakang baru koordinator menjelaskan bahwa penerima manfaat yang berkurang, jadi otomatis relawan dikurangi gajinya,” ungkap Wiryawan, Jumat (2/10/2026).

Ia menyebut, pemotongan tersebut dipersoalkan karena menurutnya tidak seluruh karyawan mengalami hal serupa.

Wiryawan juga mengaku dirinya ikut mempertanyakan honor tujuh rekannya yang disebut mengalami pemotongan, sementara sejumlah karyawan lainnya disebut tidak mengalami pemotongan.

“Karena kami mempertanyakan hal tersebut, akhirnya kami diberhentikan,” ujarnya.

Delapan orang yang dimaksud masing-masing berinisial NH, AE, ND, NW, AM, SY, SN, serta WA alias Wiryawan Anugrah yang bertugas di divisi pengolahan.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala SPPG Lalabata Bila 2, Syarifuddin, tidak memberikan penjelasan panjang.
Ia hanya mengirimkan salah satu tautan berita dan mengatakan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi.

“Saya sudah klarifikasi,” singkat Syarifuddin.

Belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak SPPG mengenai dasar kebijakan pemotongan honor maupun alasan pemberhentian delapan karyawan tersebut.

Wiryawan berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengecek dan mengusut persoalan tersebut agar terdapat kejelasan mengenai mekanisme pembayaran honor serta alasan pemberhentian para karyawan.

“Kami berharap ini bisa diperiksa supaya jelas, apakah pemotongan gaji tersebut memang sesuai aturan atau tidak,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan tersebut.

Meski demikian, kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan para karyawan.

“Terkait keluhan karyawan SPPG ini masalah pemotongan gaji akan kami cek kebenarannya, karena sampai sekarang belum menerima laporan resmi,” tulis IPTU Firman.

Dugaan Pemotongan Honor Perlu Diverifikasi
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak karyawan/relawan yang bekerja dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam aturan Badan Gizi Nasional (BGN) yang disebut mengatur penyelenggaraan SPPG, terdapat ketentuan mengenai hak dan honor tenaga yang terlibat dalam operasional program.
Karena itu, dugaan adanya pemotongan honor secara sepihak perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pembayaran, daftar penerima manfaat, kontrak atau ketentuan kerja, serta dasar kebijakan yang digunakan oleh pengelola SPPG.

Para karyawan meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi internal, tetapi dapat diperiksa secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Lalabata Bila 2 belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pemotongan honor, mekanisme pengurangan tenaga, maupun alasan pemberhentian delapan karyawan yang disebut dalam persoalan tersebut.

Catatan: Redaksi, membuka ruang klarifikasi 2x 24 jam di nomor whatsapp 082188032277

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *