JANJIMU.COM, – LUWU – Polres Luwu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam press conference di Mako Polres Luwu, Senin (11/05/2026).
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengungkapkan bahwa empat pelaku berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26) berhasil diamankan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak hingga para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian di sebuah rumah gadai di Belopa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kabupaten Pangkep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan handphone, iPhone, iPad, laptop, televisi, dua sepeda motor, hingga alat yang digunakan pelaku membobol bangunan.
Salah satu korban, Tio, mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Luwu dalam mengungkap kasus tersebut. “Kami sangat berterima kasih karena polisi bekerja cepat sehingga kami merasa tenang,” katanya.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu turut memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus yang sempat meresahkan warga itu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
editor: Sahar













