Mantan Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Dijebloskan ke Rutan, Diduga Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp303 Juta

JANJIMU.COM, – SOPPENG, Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menetapkan dan menahan seorang mantan mantri berinisial E dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng. Selasa, (30/6/2026).

Tersangka diduga menggelapkan uang angsuran dan pelunasan kredit milik nasabah dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp303.370.876.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026), disusul penahanan sekitar pukul 15.30 WITA. Tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Soppeng, E yang saat itu bertugas sebagai mantri diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima pembayaran cicilan, angsuran, hingga pelunasan kredit secara tunai dari para nasabah.
Namun, bukannya menyetorkan uang tersebut ke kas bank, tersangka diduga justru menguasainya untuk kepentingan pribadi.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka disebut menggunakan berbagai cara agar aksinya tidak terungkap. Modus yang dilakukan antara lain memberikan bukti transaksi palsu berupa slip setoran manual maupun bukti melalui aplikasi Brispot yang seolah-olah menunjukkan pembayaran telah diproses secara resmi.

Akibat praktik tersebut, dana yang seharusnya masuk ke kas bank tidak pernah tercatat dalam sistem, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp303,3 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melalui Kepala Seksi Intelijen, Nazamuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya”, tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 undang-undang yang sama, jelas Nazamuddin.

“Kejaksaan Negeri Soppeng menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta-fakta hukum baru dalam perkara tersebut”, tegas Nazamuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed