JANJIMU.COM, – PINRANG – Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., meminta Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pinrang bersikap tegas terhadap setiap dapur MBG yang diduga belum memenuhi standar dan persyaratan teknis.
Soemarlin bahkan menantang Korwil SPPG Pinrang untuk secara resmi menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) apabila dalam hasil pemantauan ditemukan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan program strategis nasional itu berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjamin kualitas makanan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
“Kami meminta Korwil MBG Kabupaten Pinrang untuk bersikap tegas. Jika memang ada SPPG yang tidak memenuhi standar, silakan menyurat secara resmi ke Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Bila terbukti tidak memenuhi persyaratan, sebaiknya operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi,” ujar Soemarlin, Jumat (7/8/2026).
Ia mengungkapkan, PD IWO Pinrang menerima sejumlah informasi sekaligus melakukan pemantauan terhadap beberapa SPPG yang diduga belum memenuhi ketentuan teknis, terutama menyangkut luas bangunan, kelayakan fasilitas produksi hingga tata letak dapur.
Informasi tersebut, kata dia, di antaranya mengarah pada SPPG yang beroperasi menggunakan rumah pribadi, seperti SPPG di Benrangnge, Kecamatan Lanrisang atau Lanrisang 3, serta SPPG di Jampue, Kecamatan Lanrisang atau Lanrisang 1.
Namun, Soemarlin menegaskan bahwa penggunaan rumah pribadi bukan menjadi persoalan utama.
“Yang menjadi perhatian kami bukan bangunannya rumah atau bukan, tetapi apakah seluruh persyaratan sudah sesuai standar. Jika sudah memenuhi ketentuan, tentu tidak ada masalah. Namun apabila belum sesuai, maka perlu dilakukan evaluasi demi menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan Program MBG,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh PD IWO Pinrang, standar pembangunan dan operasional SPPG antara lain mencakup luas bangunan sekitar 20 x 20 meter atau sekitar 400 meter persegi, dengan luas lahan minimal sekitar 800 meter persegi untuk mendukung aktivitas operasional dan sirkulasi.
Selain itu, SPPG juga harus memiliki alur produksi atau flow yang jelas, mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan hingga distribusi. Pengaturan tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi terjadinya kontaminasi silang.
Fasilitas pendukung seperti ventilasi, instalasi air bersih, sanitasi serta jaringan listrik juga menjadi bagian penting dalam menunjang kelayakan operasional dapur MBG.
Soemarlin menegaskan, sorotan tersebut sama sekali bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan Program MBG. Sebaliknya, ia menilai pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Kami mendukung penuh Program MBG sebagai program prioritas nasional. Justru karena kami mendukung, maka pengawasan terhadap standar SPPG harus dilakukan secara objektif dan transparan agar kualitas makanan serta keselamatan para penerima manfaat benar-benar terjamin,” katanya.
Sementara itu, Korwil SPPG Kabupaten Pinrang, Sudarti Dahsan, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku baru mengetahui adanya informasi tersebut.
“Saya Korwil baru, Pak, dan belum mengelilingi 44 SPPG operasional. Kami coba pelajari geografis Pinrang dulu dan secara bertahap mengelilingi SPPG di Pinrang,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi evaluasi lebih lanjut terhadap seluruh SPPG yang saat ini beroperasi di Kabupaten Pinrang. Pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting agar setiap dapur MBG benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan sebelum menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, dukungan terhadap program MBG tidak hanya diwujudkan melalui kelancaran distribusi makanan bergizi, tetapi juga melalui pengawasan terhadap standar fasilitas, proses produksi dan keamanan pangan.












