Temuan BPK Rp116 Juta, Belanja BBM Dua OPD di Soppeng Tidak Sesuai

JANJIMU.COM, – SOPPENG – Pengawasan penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pertanggungjawaban belanja BBM yang diduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Kamis, (03/9/2026).

Temuan tersebut terjadi pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten soppeng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, total kelebihan pembayaran belanja BBM yang ditemukan mencapai Rp116.413.969.

Nilai tersebut terdiri dari pertanggungjawaban belanja BBM pada Satpol PP sebesar Rp24.520.309, kemudian pada Dinas PUPR sebesar Rp91.893.660.

Di Dinas PUPR, temuan tersebut masing-masing berasal dari Bidang Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan (OPJIP) sebesar Rp11.835.000 dan Bidang Bina Marga sebesar Rp80.058.660.

BPK dalam hasil pemeriksaannya menemukan adanya perbedaan antara nilai yang dipertanggungjawabkan dalam belanja BBM dengan jumlah pengambilan BBM yang sebenarnya berdasarkan catatan dan konfirmasi kepada pihak SPBU.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian, sebab belanja BBM merupakan salah satu kebutuhan rutin operasional perangkat daerah yang seharusnya memiliki sistem pengawasan dan pencatatan yang jelas.

BPK bahkan menilai persoalan tersebut terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja BBM.

Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran disebut perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja di lingkungan masing-masing.

Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem kontrol internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Pasalnya, mekanisme penggunaan BBM mulai dari penerbitan kupon, pengambilan BBM, pembayaran kepada pihak SPBU hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban seharusnya dapat dilakukan dengan sistem pencatatan yang terukur dan mudah diawasi.

Jika pengawasan berjalan secara maksimal, perbedaan antara nilai pembayaran dan jumlah BBM yang benar-benar diterima semestinya dapat segera diketahui sebelum menjadi temuan pemeriksaan.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Soppeng agar menginstruksikan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian pelaksanaan, serta pertanggungjawaban belanja BBM.

Selain itu, pejabat terkait juga direkomendasikan untuk melakukan penarikan dan penyetoran kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp116.413.969 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Soppeng sendiri disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan pembenahan sesuai rekomendasi yang diberikan.

Kini, publik tentu menunggu sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut. Bukan hanya soal pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga pembenahan sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sebab, temuan BPK ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Soppeng untuk memastikan setiap rupiah uang daerah benar-benar digunakan, dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Saat dikonfirmasi kepala dinas PUPR Andi Haeruddin menyebut “sebaiknya langsung ke PPKnya, Pak Ali.

“Seingat saya sudah ditindak lanjuti berupa pengembalian/pelunasan”, Singkat Haeruddin.

Namun, berbeda kepala Sat Pol PP Andi Surahman, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed