JANJIMU.COM, – LUWU – Aksi komplotan pencuri sarang burung walet yang meresahkan pemilik usaha di Kabupaten Luwu akhirnya terbongkar.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu yang mendapat dukungan URC Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JM (40), BI (23), dan KS (18). Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Kamis (3/9/2026).
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, S.H., setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sarang burung walet.
Kasus ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban Muh. Padhul Paizal mendapat informasi dari pamannya bahwa sebuah mobil Daihatsu Sigra putih terlihat terparkir mencurigakan di depan gedung sarang walet miliknya di Lingkungan Lumika, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Korban bersama ayahnya kemudian mendatangi lokasi. Saat berusaha menghentikan kendaraan tersebut, mobil yang diduga digunakan para pelaku justru menerobos palang kayu dan langsung melarikan diri.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa gedung sarang walet. Bangunan tersebut ternyata telah dibobol dan sejumlah sarang burung walet raib.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Lorong Hitam, Jalan Tellesang, Desa Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan JM sekitar pukul 03.00 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap BI dan KS di kediamannya di sekitar Masjid As-Su’adaa, Tellesang, Kecamatan Pitumpanua.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian sarang burung walet tersebut. Polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi DP 1370 HR yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat personel Resmob Polres Luwu bersama Resmob Polda Sulsel yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Masyarakat, khususnya pemilik gedung sarang burung walet, diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas maupun kendaraan mencurigakan di sekitar lokasi usaha.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menduga aksi komplotan tersebut menyasar delapan gedung sarang burung walet. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar 13 kilogram sarang walet dengan nilai kurang lebih Rp70 juta.
Polisi kini masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta melakukan pencarian terhadap barang bukti sarang walet yang diduga telah diambil para pelaku.
Ketiga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Luwu dan terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












